Bisakah Dosen Perguruan Tinggi Swasta Mengajukan Formasi PPPK Melalui LLDIKTI? Analisis Peluang dan Aturannya
Bisakah Dosen PTS Mengajukan Formasi PPPK Melalui LLDIKTI?
Pertanyaan mengenai kemungkinan dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk mengajukan formasi PPPK melalui LLDIKTI kini menjadi topik hangat yang banyak diperbincangkan. Sebagian besar dosen berharap adanya jalur resmi yang memungkinkan mereka mendapatkan kepastian karier, kesejahteraan, dan legalitas sebagai bagian dari tenaga pendidik profesional nasional.
Selama ini, dosen PTS berada dalam kondisi yang cukup unik. Mereka mengajar di lembaga swasta, tetapi tetap berada dalam sistem regulatif negara melalui LLDIKTI. Itulah sebabnya wajar jika muncul pertanyaan: *apakah LLDIKTI bisa menjadi pintu masuk PPPK bagi dosen PTS?*
Isu ini semakin relevan karena pemerintah sedang melakukan penataan besar terhadap formasi ASN, termasuk pendidik. Dengan kebutuhan dosen yang terus meningkat, banyak akademisi berharap ada kebijakan inklusif bagi PTS.
LLDIKTI: Pengawas, Pembina, tapi Tidak Memiliki Formasi ASN
Untuk memahami peluang ini, kita harus melihat peran LLDIKTI. LLDIKTI adalah lembaga negara yang mengawasi, membina, dan mendampingi perguruan tinggi swasta. Namun, LLDIKTI bukan lembaga pengguna ASN yang memiliki kuota formasi.
Artinya, secara struktur hukum, LLDIKTI tidak membuka lowongan PPPK untuk dosen PTS. Mereka hanya membina, bukan mempekerjakan dosen. Karena itu, dosen PTS tidak bisa langsung mengajukan formasi melalui LLDIKTI seperti layaknya PTN mengajukan formasi dosen negeri.
Namun, apakah artinya peluang benar-benar tertutup? Tidak sepenuhnya.
Ada Celah Kebijakan yang Bisa Mengubah Peta
Walau tidak memiliki formasi ASN, LLDIKTI dapat menjadi pihak rekomendasi atau validator kebutuhan dosen PTS. Dalam skenario tertentu, pemerintah bisa membuka skema baru yang memungkinkan PTS mengajukan kebutuhan tenaga pendidik pendanaan negara melalui koordinasi LLDIKTI.
Celah inilah yang membuat banyak dosen PTS tetap optimis. Banyak kebijakan pendidikan tinggi sebelumnya yang awalnya tidak ada dasar hukumnya, tetapi akhirnya dibuat karena kebutuhan sistem nasional.
Misalnya, hibah penelitian untuk PTS yang dulu hanya dinikmati PTN, kini sudah seimbang bahkan beberapa program dikhususkan untuk PTS.
Jika Dibuka, Seperti Apa Mekanismenya?
Jika pemerintah suatu hari membuat regulasi PPPK khusus dosen PTS, LLDIKTI bisa menjadi pintu administrasi. Mekanisme yang mungkin terjadi adalah:
1. Perguruan tinggi swasta mengajukan kebutuhan formasi dosen kepada LLDIKTI. 2. LLDIKTI melakukan verifikasi apakah kampus tersebut membutuhkan tenaga dosen tambahan. 3. LLDIKTI meneruskan data kebutuhan tersebut ke Kemendikbudristek untuk dibahas sebagai bagian dari skema PPPK nasional.
Skema ini mirip dengan pola validasi data dosen PDDIKTI yang sudah berjalan selama ini.
PPTS: Pilar Pendidikan Tinggi yang Perlu Perhatian
Perlu disadari bahwa lebih dari 70 persen mahasiswa di Indonesia berkuliah di perguruan tinggi swasta. Artinya, peran dosen PTS sangat besar dalam mencetak kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Sayangnya, kesejahteraan dosen PTS masih menjadi tantangan. Banyak kampus swasta yang belum mampu memberikan gaji ideal, terutama di daerah. Inilah alasan mengapa skema PPPK sangat dinantikan sebagai bentuk kehadiran negara.
Jika pemerintah ingin memperkuat mutu pendidikan tinggi nasional, maka memperhatikan kesejahteraan dosen PTS adalah langkah strategis dan sangat relevan.
Keuntungan Jika PPPK Dosen PTS Direalisasikan
Dari sisi negara, skema ini akan meningkatkan kualitas pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Dosen PTS akan lebih stabil secara ekonomi, sehingga bisa fokus mengajar dan berkarya.
Dari sisi kampus, mereka bisa mempertahankan dosen terbaik tanpa harus terbebani biaya tinggi. Kampus kecil pun bisa tumbuh lebih baik karena memiliki dosen dengan standar nasional.
Dari sisi mahasiswa, mereka akan mendapatkan kualitas pengajaran yang lebih konsisten dan profesional.
Alasan Optimisme: Kebijakan ASN Sedang Berubah
Beberapa tahun terakhir, pemerintah mulai membuka mata terhadap ketimpangan tenaga pendidik antara PTS dan PTN. Bahkan, beberapa pejabat pendidikan telah membuka ruang diskusi mengenai kemungkinan memfasilitasi dosen PTS lewat pendanaan negara.
Ini artinya ruang kemungkinan selalu ada. Kebijakan PPPK untuk guru awalnya juga tidak pernah dibayangkan akan sebesar sekarang, tetapi akhirnya berjalan masif.
Backlink Relevan dan Kontekstual
Jika ingin mengikuti update regulasi, opini pakar, dan pembahasan kebijakan pendidikan tinggi, Anda bisa membaca artikel terbaru di nuansa.net yang sering mengulas topik dinamika ASN dan dunia kampus secara ringan tapi informatif.
Referensi dari situs tersebut membantu memberikan gambaran tentang arah kebijakan pendidikan tinggi ke depan.
Kesimpulan: Bisa atau Tidak Bisa?
Saat ini, **dosen PTS belum dapat mengajukan formasi PPPK melalui LLDIKTI**, karena LLDIKTI bukan instansi pengguna ASN. Namun, peluang kebijakan baru selalu ada, apalagi jika kebutuhan nasional terhadap dosen berkualitas semakin meningkat.
Jika pemerintah membuka jalur khusus bagi dosen PTS, LLDIKTI hampir pasti menjadi lembaga validasi dan administrasi utama. Karena itu, penting bagi dosen untuk terus mengikuti perkembangan kebijakan dan memperkuat kompetensi akademik masing-masing.
Dengan dorongan publik, kebutuhan sistem, dan kondisi pendidikan tinggi nasional, bukan tidak mungkin program PPPK dosen PTS akan muncul dalam beberapa tahun ke depan.
Untuk saat ini, diskusinya masih berjalan, harapan masih besar, dan kesadaran pemerintah terhadap peran dosen PTS juga semakin kuat.
Yang paling penting adalah tetap mengembangkan diri sebagai akademisi, karena ketika peluang itu datang, mereka yang paling siap akan menjadi prioritas.